Diajukan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Lintas Minat Ekonomi
X IPA 9 / SMAN 3 Bandung
Bela Fitri Aulia
Diennisa Karenina Kurniawan
Sekar Nadya Nabila Arie Marsha
[Doc. 22 November 2013]
[Potongan dari Dokumen Kelompok Penulis dengan Bentuk Asli Berupa Karya Tulis]
BAB 1
PEMBAHASAN MASALAH
A.
LATAR BELAKANG
Bagi kalangan masyarakat yang memiliki kelebihan danadan berminat untuk
melakukan investasi, hadirnya lembaga pasar modal diIndonesia menambah deretan
alternatif untuk menanamkan dananya. Banyak jenissurat berharga (securities)
dijual dipasar tersebut, salah satu yang diperdagangkanadalah saham. Saham
perusahaan go public sebagai komoditi investasi tergolongberisiko
tinggi, karena sifatnya yang peka terhadap perubahan-perubahan yangterjadi baik
oleh pengaruh yang bersumber dari luar ataupun dari dalam negeriseperti
perubahan dibidang politik, ekonomi, moneter, undang-undang atauperaturan
maupun perubahan yang terjadi dalam industri maupun perusahaan.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian pasar modal?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan pasar
modal di Indonesia?
3.
Bagaimana
sistematika pasar modal berlangsung ?
C.
TUJUAN PENYUSUNAN
Tujuan penyusunan karya tulis ini adalah :
1.
Untuk mengetahui definisi pasar modal.
2.
Untuk mengetahui sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui sistematika pasar modal.
D.
METODOLOGI
Metode yang kami gunakan untuk menyusun karya tulis ini adalah
dengan cara studi pustaka yang bersumber dari internet.
1
|
BAB 2
PEMBAHASAN MASALAH
A.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Di era globalisasi, pasar modal atau
bursa merupakan
pendanaan yang cukup penting.Pasar modal dapat diibaratkan dengan mall atau pusat perbelanjaan,
hanya saja yang membedakannya adalah barang-barang yang
diperjualbelikan.Jika pusat perbelanjaan umum menyediakan berbagai macam barang
kebutuhan hidup, maka pasar modal hanyamenjajakan produk-produk pasar modal,
seperti obligasi dan efek.Jadi pasar modaladalah kegiatan yang berhubungan
dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek.Pasar ini berfungsi untuk
menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintahmelalui perdagangan
instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal merupakan salah satu
alternatif investasi bagi para investor.Melalui pasarmodal, investor dapat
melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui pembelianefek-efek baru yang
ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal. Sementaraitu, perusahaan
dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkaninstrumen keuangan jangka panjang. Adanya pasar modal
memungkinkan para investoruntuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek
baik, karena tidak hanya dimilikioleh sejumlah orang tertentu. Penyebaran
kepemilikan yang luas akan mendorongperkembangan perusahaan yang transparan.
Ini tentu saja akan mendorong menujuterciptanya good corporate governance.
B.
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
2
|
Minat masyarakat terhadap pasar modal
mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya(11 Juni 1925) dan Semarang (1
Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saatitu, terlihat dari nilai efek
yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembanganpasar modal ini
mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintahHindia
Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya diBatavia dan
menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940,secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950,
pemerintah mengeluarkan obligasi RepublikIndonesia, yang menandakan mulai
aktifnya Pasar Modal Indonesia.Pada tanggal 31Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta
dibuka kembali.Penyelenggaraan tersebut kemudiandiserahkan kepada Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE).Namunpada tahun 1958, terjadi kelesuan
dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibatkonfrontasi pemerintah dengan
Belanda.Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untukmengembalikan kepercayaan
rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah.Pemerintahmelakukan persiapan khusus
untuk membentuk pasar modal.Pada tahun 1976,pemerintah membentuk Bapepam (Badan
Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.Halini menunjukkan keseriusan pemerintah
untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal.Pada tanggal 10 Agustus 1977,
berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modaldiaktifkan kembali.Perkembangan
pasar modal selama tahun 1977 – 1987, mengalamikelesuan.Pada tahun 1987-1988,
pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paketderegulasi ini adalah:
Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto88), dan Paket
Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandailiberalisasi
ekonomi Indonesia.Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasarmodal
Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
C.
Sistematika Pasar Modal
Struktur
Struktur Pasar Modal di
Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan
lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan
pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan
masyarakat pemodal.
3
|
Pelaku
Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
·
Perluasan usaha, modal yang diperoleh
dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar
atau kapasitas produksi.
·
Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
·
Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin
banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya
pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal
4
|
4.
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.
5.
Perantara perdagangan efek (broker/
pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek,
yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada
investor
6.
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli
efek
7.
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi
kepercayaan dengan penerima kepercayaan.Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
8.
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali
dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan
emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor
dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
5
|
9.
Perusahaan surat berharga (securities
company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
·
Sebagai pedagang efek
·
Penjamin emisi
·
Perantara perdagangan efek
·
Pengelola dana
10. Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang
akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.
Kantor administrasi efek.
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Fungsi kantor administrasi efek adalah :
·
Membantu emiten dalam rangka emisi.
·
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor.
·
Membantu menyusun daftar pemegang
saham.
·
Mempersiapkan koresponden emiten
kepada para pemegang saham.
·
Membuat laporan-laporan yang
diperlukan.
Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
·
Sebagai sarana penambah modal bagi
usaha.
·
Perusahaan dapat memperoleh dana
dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh
masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
·
Sebagai sarana pemerataan pendapatan.
·
Setelah jangka waktu tertentu,
saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan
perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan
saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
·
Sebagai sarana peningkatan kapasitas
produksi.
·
Dengan adanya tambahan modal yang
diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
·
Sebagai sarana penciptaan tenaga
kerja.
·
Keberadaan pasar modal dapat
mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
·
Sebagai sarana peningkatan pendapatan
Negara.
·
Setiap deviden yang dibagikan kepada
para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan
pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
·
Sebagai indikator perekonomian Negara.
·
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Manfaat
1.
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki
beberapa manfaat, antara lain:
·
jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar.
·
dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
·
tidak ada convenant sehingga
manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
·
solvabilitas perusahaan tinggi
sehingga memperbaiki citra perusahaan.
·
ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil.
6
|
2.
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal
memiliki beberapa manfaat, antara lain:
·
nilai investasi perkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai kapital gain.
·
memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
·
dapat sekaligus melakukan investasi
dalam beberapa instrumen
yang mengurangi risiko.
Lembaga dan
Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai
berikut:
1.
Badan Pengawas Pasar Modal
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa
Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya
melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
2.
Perusahaan efek
·
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat
ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI).
·
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
7
|
Mekanisme
1.
Penawaran Umum (Go Public)
Secara
tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go
public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana
dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai
keuntungan antara lain sebagai berikut:
·
Mendapatkan dana yang cukup besar
bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut
diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
·
Dengan kepemilikan saham yang
tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya
dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk
berkembang.
·
Membuka kesempatan bagi masyarakat
untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
·
Lebih dikenal oleh masyarakat
sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
·
Berikut merupakan tahapan yang harus
dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
2.
Tahap persiapan
Perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini:
·
8
|
·
Akuntan publik (auditor independen),
merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan
calon emiten.
·
Penilai, yaitu pihak yang melakukan
penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
·
Konsultan hukum (legal opinion)
membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
·
Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta
perjanjian, dan notulensi rapat.
3.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi
dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam.Kemudian bapepam memutuskan calon
emiten memenuhi persyaratan atau tidak
4.
Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada
masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk.Dalam tahapan
ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.Misalnya,
saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara
investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham.Investor yang belum
mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan
di bursa efek.
5.
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham
ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
6.
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila
telah memenuhi syarat berikut:
·
Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
·
Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di
Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
·
9
|
Jumlah
minimum pemegang saham awal adalah:
10
|
DAFTAR PUSTAKA
11
|